PMK 49 Tahun 2023: Sebegini Uang Perjalanan Dinas ASN, Sopir PNS Jengkel jika Kurang 8 Jam
Jumat, 12 Mei 2023 – 09:03 WIB
Keluhan Driver PNS
Seorang PNS yang menjadi sopir mobil kepala dinas di sebuah kabupaten di Jawa Tengah, kepada JPNN.com mengakui memang dirinya senang jika mengantar bosnya ke luar kota.
"Ya pasti senang kalau mengantar Bapak (bosnya, red) dinas ke luar kota. Makin sering ke luar kota, lumayan lah uang perjalanan dinasnya," kata AG, inisialnya.
"Yang jengkel itu dinas masih dalam kota, lama, tetapi tidak sampai 8 jam. Delapam jam kurang sedikit. Jengkel banget. Capek, tidak mendapat uang perjalanan dinas," keluhnya, beberapa waktu lalu. (sam/jpnn)
Berikut ini uang perjalanan dinas ASN berdasar aturan terbaru PMK 49 Tahun 2023. Simak juga keluhan sopir PNS jika di dalam kota kurang 8 jam.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Kemenag Menyiapkan 1.378 Formasi CASN 2024 Khusus untuk Penempatan IKN Nusantara
- Pengangkatan PPPK 2024 Fokus untuk Penyelesaian Honorer, P1 Swasta Kejepit
- Pendaftaran CPNS 2024: Info Penting Bagi yang Siap ke IKN
- Pendaftaran PPPK 2024: Bu Sri Ungkap Kategori Honorer yang jadi Prioritas