PMK 49 Tahun 2023: Sebegini Uang Perjalanan Dinas ASN, Sopir PNS Jengkel jika Kurang 8 Jam

PMK 49 Tahun 2023: Sebegini Uang Perjalanan Dinas ASN, Sopir PNS Jengkel jika Kurang 8 Jam
PMK 49 Tahun 2023 antara lain mengatur biaya perjalanan dinas ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Keluhan Driver PNS

Seorang PNS yang menjadi sopir mobil kepala dinas di sebuah kabupaten di Jawa Tengah, kepada JPNN.com mengakui memang dirinya senang jika mengantar bosnya ke luar kota.

"Ya pasti senang kalau mengantar Bapak (bosnya, red) dinas ke luar kota. Makin sering ke luar kota, lumayan lah uang perjalanan dinasnya," kata AG, inisialnya.

"Yang jengkel itu dinas masih dalam kota, lama, tetapi tidak sampai 8 jam. Delapam jam kurang sedikit. Jengkel banget. Capek, tidak mendapat uang perjalanan dinas," keluhnya, beberapa waktu lalu. (sam/jpnn)

Berikut ini uang perjalanan dinas ASN berdasar aturan terbaru PMK 49 Tahun 2023. Simak juga keluhan sopir PNS jika di dalam kota kurang 8 jam.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News