PMK 49 Tahun 2023: Sebegini Uang Perjalanan Dinas ASN, Sopir PNS Jengkel jika Kurang 8 Jam

Uang perjalanan dinas ASN di 5 provinsi di Bumi Cenderawasih, tergolong tinggi, yakni:
Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, uang perjalanan dinas luar kota per hari Rp580.000, dalam kota lebih 8 jam Rp230.000.
Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya uang perjalanan dinas luar kota Rp480.000, dalam kota lebih 8 jam Rp190.000.
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas ASN per Hari
Provinsi Aceh misalnya, eselon I Rp4.420.000, eselon II Rp3.526.000, eselon III/Golongan IV Rp 1.533.000, Eselon IV/Golongan I, II, III Rp770.000.
Provinsi Jawa Barat eselon I Rp5.381.000, eselon II Rp2.755.000, eselon III/Golongan IV Rp 1.201.000, Eselon IV/Golongan I, II, III Rp686.000.
Provinsi DKI Jakarta eselon I Rp8.720.000, eselon II Rp2.063.000, eselon III/Golongan IV Rp992.000, Eselon IV/Golongan I, II, III Rp730.000
Provinsi Jawa Tengah eselon I Rp5.303.000, eselon II Rp 1.850.000, eselon III/Golongan IV Rp 1.201.000, Eselon IV/Golongan I, II, III Rp750.000.
Provinsi Jawa Timur eselon I Rp4.449.000, eselon II Rp2.007.000, eselon III/Golongan IV Rp 1.153.000, Eselon IV/Golongan I, II, III Rp814.000.
Berikut ini uang perjalanan dinas ASN berdasar aturan terbaru PMK 49 Tahun 2023. Simak juga keluhan sopir PNS jika di dalam kota kurang 8 jam.
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Lewat Aplikasi Ini, Perjalanan Dinas Bisa Lebih Terstruktur dan Transparan
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS