PMK 49 Tahun 2023: Sebegini Uang Perjalanan Dinas ASN, Sopir PNS Jengkel jika Kurang 8 Jam
Jumat, 12 Mei 2023 – 09:03 WIB

PMK 49 Tahun 2023 antara lain mengatur biaya perjalanan dinas ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
b. estimasi.
Baca Juga:
Uang Perjalanan Dinas ASN
Dalam lampiran PMK 49 diatur secara terpeinci Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri, yang masing-masing provinsi besarannya berbeda.
Misal Aceh, perjalanan dinas luar kota Rp360.000, untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam Rp140.000.
Provinsi Banten perjalanan dinas luar kota Rp370.000, dalam kota lebih dari 8 jam Rp150.000.
Provinsi Jawa Barat perjalanan dinas luar kota Rp430.000, dalam kota lebih dari 8 jam Rp170.000.
Provinsi DKI Jakarta, perjalanan dinas luar kota per hari Rp530.000, dalam kota lebih 8 jam Rp210.000.
Provinsi Jawa Tengah perjalanan dinas luar kota Rp370.000, dalam kota lebih 8 jam Rp150.000.
Provinsi Jawa Timur perjalanan dinas luar kota Rp410.000, dalam kota lebih 8 jam Rp160.000.
Berikut ini uang perjalanan dinas ASN berdasar aturan terbaru PMK 49 Tahun 2023. Simak juga keluhan sopir PNS jika di dalam kota kurang 8 jam.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi