PMKRI Yogyakarta Kritik Rezim Jokowi yang Bagi-Bagi Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan

jpnn.com, YOGYAKARTA - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Yogyakarta melontarkan kritik kepada pemerintah terkait pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
PMKRI sendiri masuk dalam daftar ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK.
Ketua Presidum PMKRI Cabang Yogyakarta Egidius Ronikung menganggap pemberian izin tambang terhadap ormas sangat tidak masuk akal.
"Pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang malah menyisihkan kesejahteraan masyarakat lokal adalah bukti nyata dari ketidakadilan," kata Roni, Rabu (5/6).
Menurutnya, pengelolaan tambang sebaiknya dipasrahkan kepada pengusaha lokal dan masyarakat sekitar tambang.
Dia menilai selama ini pengelolaan tambang didominasi oleh pihak asing dan perusahaan-perusahaan besar.
"Kami meminta Presiden Jokowi mencabut PP 25/2024. Alasannya karena sejumlah pasal bertentangan dengan Undang-Undang 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara," katanya.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Yogyakarta mengkritik rezim Jokowi yang bagi-bagi jatah izin tambang kepada ormas keagamaan.
- Pengamat Anggap PSI Sudah jadi Partainya Jokowi, Pemilihan Ketum Hanya Gimik Politik
- Idrus Golkar Bantah Narasi yang Bilang Wapres dan Menteri Rosan Beda Sikap Terkait Ormas
- Golkar Tak Akan Kecewa jika Jokowi Pilih PSI, Ogah Bermanuver & Mengajari
- Pengamat Menilai Pemilihan Ketum PSI Bakal Ditentukan Titah Jokowi
- Golkar Perahu yang Tepat Buat Jokowi, Bukan PSI
- Gabung di GRIB Jaya, Heikal: Dalam Ormas dan Institusi juga Banyak yang Bermental Preman