PNBP Minerba Hanya Sentuh Rp 10,5 Triliun

PNBP Minerba Hanya Sentuh Rp 10,5 Triliun
Ilustrasi. Foto: JPNN

Kenaikan royalti mineral akan diterapkan pada emas sebesar 1 persen sehingga menjadi 3,75 persen. Angka yang sama berlaku untuk royalti tembaga. Untuk nikel, royalti naik menjadi 2 persen. Sedangkan royalti logam menjadi 1,5 persen. (dim/jos/jpnn)


JAKARTA - Tarif baru royalti sektor mineral dan batu bara (minerba) bakal diberlakukan mulai tahun depan. Ini seiring dengan selesainya amandemen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News