PNBP Minerba Hanya Sentuh Rp 10,5 Triliun
Sabtu, 16 Juli 2016 – 08:17 WIB
Kenaikan royalti mineral akan diterapkan pada emas sebesar 1 persen sehingga menjadi 3,75 persen. Angka yang sama berlaku untuk royalti tembaga. Untuk nikel, royalti naik menjadi 2 persen. Sedangkan royalti logam menjadi 1,5 persen. (dim/jos/jpnn)
JAKARTA - Tarif baru royalti sektor mineral dan batu bara (minerba) bakal diberlakukan mulai tahun depan. Ini seiring dengan selesainya amandemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta Terima Mobil dari BRI, Asyik!
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini