PNG Akui Salah Beri Kewarganegaraan Djoko Tjandra
Senin, 17 Desember 2012 – 19:06 WIB

PNG Akui Salah Beri Kewarganegaraan Djoko Tjandra
Dengan kondisi tersebut, menteri kehakiman PNG berjanji akan mememerintah satu tim khusus untuk mengkaji ulang status warga negara PNG yang dimiliki Djoko Tjandra saat ini. Draft ekstradisi diharapkan Januari 2013 sudah diterima Indonesia. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah Papua Nugini (PNG) mengakui telah salah memberikan kewarganegaraan pada buron korupsi kasus hak tagih utang (cessie) Bank Bali,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Pusat Memproses Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat