PNG Cabut Paspor Djoko Tjandra
Jumat, 25 Januari 2013 – 15:26 WIB
Sementara soal informasi yang menyebutkan Djoko kini bersembunyi di Singapura, Darmono mengaku belum menerima informasi pasti. Tapi dengan adanya pencabutan paspor, dia nilai merupakan langkah maju sebab selama ini Djoko dikenal sulit ditelusuri keberadaannya.
Disebutkan pula, informasi pencabutan paspor sudah berkembang sejak 3 hari lalu. Setelah dikonfirmasi ulang ke Dubes Indonesia di Port Moresby, diketahui kabar tersebut benar adanya.
Djoko kabur menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum terbitnya putusan Mahkamah Agung. MA akhirnya menghukum dia selama 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan, serta menyita uang senilai Rp546 miliar yang disimpan di Bank Bali untuk negara. (pra/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Papua Nugini (PNG) secara resmi mencabut paspor Djoko Soegiarto Tjandra. Pencabutan dilakukan menyusul adanya permintaan dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tiket Festival Lampion Waisak 2024 Ludes Terjual
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kami Turut Berdukacita
- Banjir Melanda Tanah Datar Sumbar, 7 Warga Meninggal Dunia
- Innalillahi, 15 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang di Agam
- Cuaca Hari Ini di Sebagian Wilayah Indonesia, Tetap Waspada