PNG Cabut Paspor Djoko Tjandra
Jumat, 25 Januari 2013 – 15:26 WIB

PNG Cabut Paspor Djoko Tjandra
Sementara soal informasi yang menyebutkan Djoko kini bersembunyi di Singapura, Darmono mengaku belum menerima informasi pasti. Tapi dengan adanya pencabutan paspor, dia nilai merupakan langkah maju sebab selama ini Djoko dikenal sulit ditelusuri keberadaannya.
Disebutkan pula, informasi pencabutan paspor sudah berkembang sejak 3 hari lalu. Setelah dikonfirmasi ulang ke Dubes Indonesia di Port Moresby, diketahui kabar tersebut benar adanya.
Djoko kabur menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum terbitnya putusan Mahkamah Agung. MA akhirnya menghukum dia selama 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan, serta menyita uang senilai Rp546 miliar yang disimpan di Bank Bali untuk negara. (pra/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Papua Nugini (PNG) secara resmi mencabut paspor Djoko Soegiarto Tjandra. Pencabutan dilakukan menyusul adanya permintaan dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi