PNS Bekerja di Rumah, Bagaimana Tunjangan Kinerjanya?

PNS Bekerja di Rumah, Bagaimana Tunjangan Kinerjanya?
PNS berprestasi berpeluang bekerja di rumah. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

Dalam penilaian kinerja itu, nantinya PNS akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.

"Nantinya 20 persen PNS yang mendapat peringkat terbaik akan diberikan berbagai keistimewaan (privilege), salah satunya boleh bekerja dari rumah (FWA)," terang Waluyo. (esy/jpnn)

 

Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto menjelaskan mengenai PNS bekerja di rumah dikaitkan dengan tunjangan kinerjanya.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News