PNS Bekerja di Rumah, Bagaimana Tunjangan Kinerjanya?
Kamis, 05 Desember 2019 – 07:24 WIB
Dalam penilaian kinerja itu, nantinya PNS akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.
"Nantinya 20 persen PNS yang mendapat peringkat terbaik akan diberikan berbagai keistimewaan (privilege), salah satunya boleh bekerja dari rumah (FWA)," terang Waluyo. (esy/jpnn)
Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto menjelaskan mengenai PNS bekerja di rumah dikaitkan dengan tunjangan kinerjanya.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya
- 5 Berita Terpopuler: Geser Menggeser Guru Honorer, Pembukaan Seleksi PNS 2024 & PPPK Molor, Waspada!
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK Diperpanjang, Pembukaan Seleksi CASN 2024 Molor?
- 5 Berita Terpopuler: Penempatan PPPK 2023 Kacau, Bahaya jika Hanya Mementingkan Kuantitas
- THR 2024 untuk PNS & PPPK Lebih Besar, Honorer Juga, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Pekan Ceria bagi PNS & PPPK, Cek Gaji deh, tetapi Jangan Lakukan Hal Ini