PNS Berjoget Sambil Memegang Botol Miras, Reza Indragiri: Patut Disanksi
jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengomentari video seorang perempuan diduga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Humbang Hasundutan yang berjoget sambil memegang botol minuman keras (miras).
Dia mengatakan bahwa meminum miras bukan pelanggaran hukum.
Namun, menurutnya, yang harus dikhawatirkan adalah bagaimana mutu layanan terduga PNS tersebut kepada masyarakat.
"Kalau kacau balau, apalagi sampai menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, maka jadi persoalan pidana," kata Reza Indragiri kepada JPNN.com, Sabtu (15/1).
Penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu menilai perlu dicek seberapa jauh pengaruh kerja PNS yang memiliki kebiasaan meminum miras.
Reza Indragiri memberi contoh peristiwa di Inggris bahwa dari ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang mendatangi balai pengobatan yang hampir separuhnya datang karena memiliki masalah ketergantungan miras.
"Ini boleh jadi disebabkan oleh faktor kantor, beban menumpuk, karir tak jelas, menyaksikan penyimpangan tetapi tak bisa memperbaiki keadaan, dan lain-lain," jelasnya.
Meski demikian, Reza Indragiri menyebut PNS yang viral karena bergoyang sambil memegang botol miras itu harus dikenakan sanksi.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengomentari video viral seorang perempuan diduga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Humbang Hasundutan yang berjoget sambil memegang botol minuman keras (miras), simak selengkapnya.
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya
- 5 Berita Terpopuler: Geser Menggeser Guru Honorer, Pembukaan Seleksi PNS 2024 & PPPK Molor, Waspada!
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK Diperpanjang, Pembukaan Seleksi CASN 2024 Molor?
- Pakar Soroti Kemungkinan Penyebab Kecelakaan di KM 58 Tol Japek