PNS Berkasus Diberhentikan Sementara

PNS Berkasus Diberhentikan Sementara
PNS Berkasus Diberhentikan Sementara

"Soal ini tergantung individunya masing-masing. Jika ia paham dengan tugas dan jabatannyam pasti ia akan bekerja sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Indriyati.

Dari sejumlah tindak pidana yang akrab dengan PNS, yang paling sulit dihindari adalah ketergantungan pada narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).

"Saya menyarankan kepada Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) untuk bekerjasama dengan Badan Narkoba Nasional Daerah untuk melaksanakan penyuluhan tentang Narkoba terhadap semua PNS yang ada. Jika dipandang perlu, kita akan lakukan cek urine,"  jelas Indriyati seraya mengatakan, untuk tes urine dan penyuluhan bahaya Narkoba, belum dapat dilakukan saat ini karena anggarannya belum tersedia.

Diakui juga oleh Indriyati bahwa ada PNS yang terjerat tindak pidana korupsi. Kasusnya masih berproses di Kejari Tanjung Selor, dan si tersangka belum ditingkatkan statusnya.

"Jika sudah terbukti, kami juga tidak akan langsung melakukan pemecatan. Jika sudah jelas (status hukumnya) maka yang bersangkutan bisa jadi akan diberhentikan dengan tidak hormat. Bisa juga yang bersangkutan mengundurkan diri atas dasar kesadaran dari dirinya sendiri," urai Indriyati.

"Dalam Undang-undang (UU) yang mengatur masalah PNS, yakni UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan perubahan UU Nomor 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, mengatakan jika hukumannya dibawah 5 tahun maka hak kepegawaiannya akan dikembalikan, dengan catatan dia tidak merencanakan itu--PNS terkena kasus itu muncul atas dasar ketidaksengajaan," kata Indriyati lagi.

Sesuai UU Nomor 5/2014, pada pasal 87 dikatakan, PNS diberhentikan dengan hormat karena : meninggal dunia; atas permintaan sendiri; mencapai batas usia pensiun; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.  

PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

BULUNGAN - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terjerat kasus pidana, baik yang ditangani pihak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News