PNS Berkasus Diberhentikan Sementara
PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Sementara di pasal 88 disebutkan, PNS diberhentikan sementara, apabila : diangkat menjadi pejabat negara; diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.(*/iwk/ndy)
BULUNGAN - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terjerat kasus pidana, baik yang ditangani pihak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Imigran Rohigya Melarikan Diri dari Penampungan di Aceh Timur
- Mobil Rombongan Pengantar JCH Asal Bulukumba Kecelakaan di Gowa, 8 Orang Luka-Luka
- Dramatis, 6 Orang di Atap Mobil Terbawa Arus Banjir Ogan Komering Ulu
- Pemancing Asal Lombok Barat Ditemukan Meninggal di Dasar Laut
- Kawah Nirwana Erupsi, AKBP Ryky: Kami Imbau Warga tidak Panik
- 2 Mobil Hanyut Terseret Banjir Bandang di OKU, 1 Orang Meninggal, 4 Masih Hilang