PNS Bogor Diguyur THR Rp 8 M

Libur Idul Fitri Satu Minggu

PNS Bogor Diguyur THR Rp 8 M
PNS Bogor Diguyur THR Rp 8 M
BOGOR - Meski sudah menerima gaji ke-13 yang besarannya setara dengan sebulan gaji, PNS di lingkungan Pemkot dan Pemkab Bogor tetap mendapat tunjangan hari raya (THR). Hanya, istilah THR dihaluskan menjadi sumbangan hari raya (SHR). Selain PNS, tenaga kerja kontrak (TKK) juga diberikan SHR.

     

Pemkab Bogor menggelontorkan dana Rp7 miliar untuk membayar THR pegawai yang jumlahnya sebanyak 24.934 orang. Jumlah PNS di kabupaten  sebanyak 20.581 orang, sedangkan tenaga kerja kontrak mencapai 4.353 orang.

    

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Nurhayanti mengatakan, dana tersebut akan dibagikan kepada para PNS dan TKK pada pekan terakhir Ramadan. Pemberian THR untuk PNS sebesar Rp300 per orang, sementara THR untuk TKK sebesar Rp200 ribu per orang.

   

“Meski nominalnya tak seberapa, namun THR sudah menjadi tradisi dan dinilai sebagai bentuk berbagi kepada sesama di bulan yang baik,” kata Nurhayanti.

   

BOGOR - Meski sudah menerima gaji ke-13 yang besarannya setara dengan sebulan gaji, PNS di lingkungan Pemkot dan Pemkab Bogor tetap mendapat tunjangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News