PNS Daerah Siap-Siap Dialihkan ke Jabatan Fungsional, Mekanismenya Lebih Ketat

jpnn.com, JAKARTA - PNS di instansi daerah yang menduduki jabatan administrasi siap-siap saja dialihkan ke jabatan fungsional.
Menyusul kesepakatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penyetaraan jabatan bagi instansi daerah mulai tahun ini.
Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan, penyetaraan jabatan ini akan dilakukan seusai penetapan dari Kemendagri mengenai jabatan-jabatan di pemerintah daerah yang bisa dialihkan ke dalam jabatan fungsional.
"Pengalihan jabatan bagi jabatan administrasi di instansi pemerintah tertentu yang diisi oleh TNI dan Polri, yang dalam masa transisi bisa dialihkan secara sementara juga akan dilakukan tahun ini," kata Aba Subagja di Jakarta, Selasa (26/1).
Dia menjelaskan, KemenPAN-RB saat ini tengah merumuskan revisi Peraturan MenPAN-RB No. 28/2019 sebagai landasan proses penyetaraan jabatan di tahun 2021.
Dengan revisi tersebut, maka mekanisme penyetaraan jabatan akan berbeda dengan yang dijalani pada 2020.
Aba menjelaskan, mekanisme yang berbeda adalah proses penyetaraan jabatan baru bisa dilakukan jika instansi yang mengusulkan telah mengantongi penyederhanaan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).
Hal itu pada hakikatnya merupakan langkah awal penyederhanaan birokrasi serta ditujukan agar bisa diketahui dengan pasti mengenai jabatan apa saja yang akan disetarakan.
PNS di instansi daerah di jabatan administrasi akan dialihkan ke jabatan fungsional mulai tahun ini
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus