PNS Daerah Siap-Siap Dialihkan ke Jabatan Fungsional, Mekanismenya Lebih Ketat
Mekanisme yang berbeda lainnya adalah perlu adanya kesesuaian kualifikasi dan kompetensi antara jabatan fungsional dengan pegawai yang akan disetarakan.
"Jika tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai, maka tidak bisa disetarakan ke jabatan fungsional yang ingin dituju dan dapat beralih ke jabatan fungsional lain melalui proses uji kompetensi," tuturnya.
Namun, bagi instansi yang sudah melakukan penyetaraan jabatan dan sudah melalukan pelantikan, tetapi kemudian ada penyesuaian akibat perubahan penyederhanaan SOTK, akan tetap diberikan rekomendasi untuk jabatan fungsional yang sesuai.
“Ini termasuk ke dalam keistimewaan karena instansinya sudah melakukan usulan penyetaraan jabatan sejak awal,” lanjut Aba.
Selain itu, Aba menjelaskan perubahan mekanisme ini dilakukan bagi instansi yang belum mengajukan usulan penyetaraan jabatan.
Sehingga bagi instansi pemerintah yang melakukan usulan setelah keluarnya revisi PermenPAN-RB No. 28/2019 terbit, akan terdampak dari perubahan mekanisme yang nanti tercantum di dalam peraturan tersebut. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
PNS di instansi daerah di jabatan administrasi akan dialihkan ke jabatan fungsional mulai tahun ini
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- MenPAN-RB: Juli, Pejabat dan ASN Sudah Pindah ke IKN
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya
- 5 Berita Terpopuler: Geser Menggeser Guru Honorer, Pembukaan Seleksi PNS 2024 & PPPK Molor, Waspada!
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK Diperpanjang, Pembukaan Seleksi CASN 2024 Molor?