PNS dan PPPK Boleh Menerima Bansos? Begini Penjelasan Menteri Tjahjo
Selasa, 23 November 2021 – 06:15 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Jika terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, lanjut Tjahjo maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN PNS yang menerima bantuan pemerintah. Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (esy/jpnn)
MenPAN-RB turut mengomentari soal aturan spesifik yang melarang PNS dan PPPK menerima bansos.
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK