PNS dan PPPK Boleh Menerima Bansos? Begini Penjelasan Menteri Tjahjo

PNS dan PPPK Boleh Menerima Bansos? Begini Penjelasan Menteri Tjahjo
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Jika terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, lanjut Tjahjo maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN PNS yang menerima bantuan pemerintah. Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (esy/jpnn)

 

 

MenPAN-RB turut mengomentari soal aturan spesifik yang melarang PNS dan PPPK menerima bansos.


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News