PNS dan PPPK Sabar Ya, Ada Kabar Ini dari MenPAN-RB

PNS dan PPPK Sabar Ya, Ada Kabar Ini dari MenPAN-RB
Pengumuman pemerintah soal perubahan hari libur nasional dan cuti bersama. Foto tangkapan zoom

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional, dan meniadakan cuti bersama.

Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Libur Maulid Nabi pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 22 Oktober 2021.

Libur cuti bersama Natal tahun ini pada 24 Desember ditiadakan.

Keputusan tersebut, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dikarenakan mempertimbangkan kesehatan masyarakat.

"ASN itu baik PNS maupun PPPK, sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan tetapi demi kemaslahatan bersama kami putuskan untuk meniadakan sementara," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Jumat (18/6).

Dia menjelaskan ditiadakannya cuti perorangan itu karena jangan sampai terjadi libur panjang.

Misalnya, hari Selasa tanggal merahnya, kemudian ASN ambil cuti perorangan Senin, karena Sabtu dan Minggu libur.

PNS dan PPPK diminta bersabar karena ada kabar terbaru dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. MenPAN-RB menegaskan PNS dan PPPK tidak diizinkan mengambil cuti perorangan. Cuti bersama natal ditiadakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News