PNS Diberi Waktu Sebulan Laporkan Harta Kekayaan

jpnn.com - JAKARTA--Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang kewajiban melaporkan harta kekayaan kekayaan aparatur sipil negara, akan dikeluarkan Rabu (28/1).
Itu berarti para PNS di pusat dan daerah sudah bisa mulai melaporkan harta kekayaannya pada tanggal itu.
"SE tentang kewajiban LHKASN ini akan kita keluarkan Rabu besok. Otomatis pemberlakuannya sejak SE ditandatangani," tegas MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi dalam konpres di Jakarta, Selasa (27/1).
Dia menyebutkan, tenggat waktu pelaporan LHKASN ke Inspektorat ini baik pusat maupun daerah adalah satu bulan.
Itu berarti batas waktu pelaoorannya sampai 28 Februari 2015. Sedangkan untuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi waktu tiga bulan.
"Memang formatnya KPK itu terlalu ribet makanya saya perintah pelaporannya yang sederhana saja dulu. Yang penting mereka lapor. Apakah salah atau tidak, akan ditelusuri KPK ketika yang bersangkutan telah menjadi pejabat," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang kewajiban melaporkan harta kekayaan kekayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa