PNS Dijatah Kredit 50 Persen
Minggu, 20 Januari 2013 – 11:45 WIB

PNS Dijatah Kredit 50 Persen
“Apalagi kalau pinjaman Bank dilakukan untuk modal bisnis yang sangat besar, tentunya kesibukan pegawai bukan lagi pada tugas pokoknya sebagai PNS, tapi sudah beralih pada bisnisnya demi mengejar target dan upaya mengembalikan modal serta menutup kredit bank,” sebut Marzuki.
Baca Juga:
Karenanya, untuk mengantisipasi menurunnya semangat kerja dan mengawasi pengelolaan keuangan rumah tangga pegawai. Maka Pemko Langsa akan mengeluarkan aturan yang membatasi para pegawai untuk melakukan pinjaman dengan masksimal 50 persen dari jumlah gaji pokok non tunjangan. (Bahtiar)
LANGSA--Mulai tahun 2013 ini, Pemerintah Kota Langsa akan mengeluarkan aturan pembatasan jumlah pinjaman kredit Bank bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia