PNS Disanksi, 90 Persen karena Selingkuh
Selasa, 09 April 2013 – 07:55 WIB
Dari jumlah tersebut, 8 PNS di antaranya diberhentikan secara tidak hormat. Sedangkan tahun 2012 PNS indisipliner menjadi 40 kasus. Namun dari hasil pendalaman, 3 PNS tidak terbukti. Sehingga berkurang menjadi 37 kasus.
“Dari 37 kasus PNS itu, tidak ada yang diberhentikan secara tidak hormat. Hanya masuk kategori berat saja. Tapi dominasi kasusnya tetap perselingkuhan, asusila dan kawin siri,” tukasnya.
Begitu kasus izin perceraian. Tahun 2011, ia mencatat ada 59 kasus PNS bercerai. Namun di tahun 2012 menurun menjadi 55 PNS bercerai.
Kepada para guru secara khusus, Ade menegaskan, bahwa jika seorang guru terlibat kasus indisipliner dengan penjatuhan sanksi sedang dan berat akan diturunkan pangkatnya. Guru tersebut juga akan dibebaskan dari jabatannya. Sehingga otomatis tunjangan dan sertifikasinya juga dicabut sementara.
KUNINGAN - Baru masuk triwulan pertama tahun 2013, Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda sudah menjatuhkan sanksi bagi 15 pegawai negeri sipil (PNS)
BERITA TERKAIT
- 1.000 Guru Kontrak Diusulkan Mengikuti Seleksi PPPK 2024
- ABK Asal NTT dan 9 WNA China Terombang-ambing di Laut Australia hingga ke Sukabumi
- Lantik Pj Bupati Bandung Barat, Bey Machmudin Ingatkan soal Pergerakan Tanah
- Kementan Memacu Semangat Penyuluh, Optimistis Pembangunan Pertanian Makin Inovatif
- Pesan Tegas Hendrik Mambor kepada PPPK: Jaga Etika Birokrasi
- Permintaan Tinggi, Stok Besek Bambu di Semarang Mulai Menipis Menjelang Iduladha