PNS Harus Netral, Jangan Ditarik ke Pusaran Politik

PNS Harus Netral, Jangan Ditarik ke Pusaran Politik
Ilustrasi. Foto: JPNN

"Penegasannya tidak ada kegiatan politik besok, enggak boleh ada kegiatan politik di CFD," kata Sumarsono, di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/12/2016).

Sumarsono mengaku telah menerima laporan penyelenggara terkait penyelenggaraan acara tersebut. Panitia penyelenggara berjanji akan membentuk tim sweeping. Tim ini bertugas untuk melakukan sweeping bagi peserta aksi yang menggunakan atribut partai politik maupun pasangan calon Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Kalau besokada peserta yang pakai atribut pakaian atau seragam partai, enggak boleh. Janjinya bakal ada sweeping, panitia langsung ganti dengan kaos putih," kata Sumarsono.

Adapun penyelenggara "Kita Indonesia" adalah partai politik pendukung pemerintahan Jokowi-JK, yang memelopori adalah Partai Nasdem dan Partai Golkar. Disebutkan ada 10 panggung hiburan yang tersebar mulai dari Jalan Jenderal Sudirman hingga patung kuda.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Manager Nasution menyoroti Surat Edaran bernomor 046/SJ-DA/SE/11/2016 tertanggal 29 November 2016 yang ditandatangani Srie Agustina, Sekjen Kementerian Perdagangan.

Di dalamnya berisi, agar Eselon II wajib mengirim minimal 10 orang PNS atau Non PNS dan keluarga pada acara bertajuk olah raga bersama yang di depan gedung Sarinah, Jl MH Thamrin, Jakarta, pagi ini.

Selain itu, Surat bernomor 2139/DYS-Sekrt/12/2016 tertanggal 2 Desember 2016 yang ditandatangani Pepen Nazaruddin, Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial yang intinya berisi agar Eselon II mewajibkan seluruh pegawai beserta keluarga hadir pada Gelar Budaya Bhineka Tunggal Ika di depan kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta.

"Kedua surat dari pemerintah itu sontak memantik protes. Pasalnya, surat-surat tersebut berisi mobilisasi PNS/ASN untuk menghadiri acara tertentu yang diduga bernuansa politik," ujar Manager Nasution dalam pernyataan pers tertulis dilansir hari ini.

JAKARTA - Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) menolak pengerahan pegawai negeri sipil (PNS) untuk di luar kepentingan negara dan di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News