PNS Jadi Sopir Taksi Online, Tepergok di Bandara, Ban Digembosi
jpnn.com, BANJAR BARU - Belum genap sepekan sejak disepakati, larangan taksi online menjemput penumpang di Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan sudah dilanggar.
Tiga sopir taksi online dicegat sopir taksi bandara karena melanggar larangan itu, Kamis (4/8).
Salah satu sopir taksi online itu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kalsel bernama Fitriyadi.
Dia dikenali lantaran belum lama ini pernah nimbrung dalam musyawarah koperasi taksi bandara.
"Dia orang pemerintah, harusnya lebih mengerti. Bukannya berjuang memajukan koperasi taksi bandara, dia malah ikut merongrong mata pencaharian kami. Kami tak habis pikir," kata Joko, sopir Banjar Taxi sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (6/8).
Dia menambahkan, ketiganya bisa terdeteksi karena sopir taksi bandara sudah mengunduh aplikasi taksi online.
"Mainnya tidak cantik. Dikira kami tak memantau," kata Joko.
Sementara itu, Fitriyadi berdalih tak mengetahui larangan tersebut.
Belum genap sepekan sejak disepakati, larangan taksi online menjemput penumpang di Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan sudah dilanggar.
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap
- 5 Caleg DPR Peraih Suara Terbanyak di Dapil Kalsel 2, Ada Eks Dandim Tanah Bumbu
- Enam Tahanan Bonyok Dianiaya Anggota Polisi, Ada yang Patah Kaki
- Petani Muda Kalimantan Selatan Siap Berangkat Magang ke Luar Negeri
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
- Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis