PNS Melarikan Saat Akan Dieksekusi Kejaksaan
jpnn.com - JENEPONTO - Pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) kabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permasalahan kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah dengan terdakwa Hj Seira yang divonis satu tahun, enam bulan penjara, berhasil melarikan diri setelah mengetahui akan dieksekusi oleh jaksa.
Terdakwa kasus pemalsuaan tanda tangan sertifikat sampai sekarang ini belum berhasil ditangkap oleh tim eksekutor kejaksaan Negeri Jeneponto. "Terdakwa melarikan diri Kamis 3 Juli kemarin, ujar Kasi Pidum Kejari Jeneponto Muh Ikram seperti dilansir FAJAR (JPNN Grup), Minggu (6/7).
"Terdakwa saat akan di eksekusi kembali ke penjara berhasil melarikan diri dengan mengunakan mobil kijang Avanza," ujar Ikram.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa terdakwa Hj Seira adalah pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan, komunikasi dan informatika Jeneponto. (lom)
JENEPONTO - Pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) kabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permasalahan kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah