PNS Nyabu Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

PNS Nyabu Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
ilustrasi

Beberapa orang yang berada di gereberk itu antara lain Serda WSE, Serda EB, Ahm ( PNS Kementerian PU Provinsi Gorontalo, Pras (PNS Pemda Gorontalo ), Irm, RDK, RH, dan SR. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha menegaskan, masyarakat yang kedapatan memiliki, menguasai, dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News