PNS Perpanjang Libur Bakal Kena Sanksi

PNS Perpanjang Libur Bakal Kena Sanksi
PNS. Ilustrasi Foto: dok.Radar Ngawi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para PNS harus mulai kerja lagi hari ini (21/6), setelah libur panjang Lebaran sejak Sabtu (10/6). Sanksi menanti bagi mereka yang nekat membolos dengan menambah hari libur tanpa alasan jelas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Asman Abnur menegaskan, bakal memperketat monitoring terhadap kedisiplinan semua ASN, baik untuk PNS, prajurit TNI/anggota Polri, maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

"Saya percaya saudara-saudara ASN akan menjaga disiplin dan mematuhi ketentuan tersebut," kata Asman Abnur, Rabu (20/6).

Asman menyebut sudah melayangkan surat bernomor B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama. Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, serta para bupati/walikota.

Melalui surat tersebut, Asman meminta agar setiap instansi pemerintah melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah masa cuti bersama, yakni pada 21 Juni 2018 lantas melaporkan hasilnya kepada Men PAN-RB pada hari yang sama.

PNS Perpanjang Libur Bakal Kena Sanksi

"Laporan dimaksud nantinya disampaikan secara online melalui aplikasi sidina.menpan.go.id,'' jelas Asman.

Sementara itu, Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) M. Ridwan menambahkan, PNS sudah harus masuk kerja kembali pada hari ini (21/6). Semua fitur pelayanan publik sudah harus diaktifkan secara penuh mulai besok.

Para PNS wajib ngantor lagi mulai hari ini, 21 Juni 2018, setelah menikmati libur panjang lebaran selama 12 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News