PNS & PPPK Semringah, Gaji Baru Plus Rapelan Sudah Masuk Rekening, Nih Daftarnya

PNS & PPPK Semringah, Gaji Baru Plus Rapelan Sudah Masuk Rekening, Nih Daftarnya
PNS dan PPPK Kemenag Manado semringah karena hari ini gaji baru serta rapelan sudah diterima. Foto dok. MM for JPNN.com

Gaji PNS yang terbaru ini diatur dalam PP 5 Tahun 2024. Adapun gaji baru PPPK tertuang dalam Perpres 11 Tahun 2024.

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce menyampaikan ada dua regulasi yang diterbitkan pemerintah di tanggal sama, karena baik PNS maupun PPPK butuh pengaturan berbeda.

Namun, tujuannya sama meningkatkan kesejahteraan PNS dan PPPK dalam upaya peningkatan kinerja ASN.

"Kenaikan gaji PNS dan PPPK sama sebesar delapan persen terhitung 1 Januari 2024. Masing-masing diatur dalam regulasi yang berbeda," kata Pak Ave, sapaan akrabnya kepada JPNN.com.

Berikut daftar gaji baru PPPK sesuai Perpres 11 Tahun 2024:

1. Golongan I, masa kerja 0 tahun Rp 1.938.500

2. Golongan II, masa kerja 3 tahun Rp 2.116.900

3. Golongan III, masa kerja 3 tahun Rp 2.206.500

4. Golongan IV, masa kerja 3 tahun Rp 2.299.800

PNS & PPPK semringah karena gaji baru ditambah rapelan kenaikan gaji sudah masuk rekening. Alhamdulillah, Cek daftar kenaikannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News