PNS & PPPK Semringah, Gaji Baru Plus Rapelan Sudah Masuk Rekening, Nih Daftarnya

Gaji PNS yang terbaru ini diatur dalam PP 5 Tahun 2024. Adapun gaji baru PPPK tertuang dalam Perpres 11 Tahun 2024.
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce menyampaikan ada dua regulasi yang diterbitkan pemerintah di tanggal sama, karena baik PNS maupun PPPK butuh pengaturan berbeda.
Namun, tujuannya sama meningkatkan kesejahteraan PNS dan PPPK dalam upaya peningkatan kinerja ASN.
"Kenaikan gaji PNS dan PPPK sama sebesar delapan persen terhitung 1 Januari 2024. Masing-masing diatur dalam regulasi yang berbeda," kata Pak Ave, sapaan akrabnya kepada JPNN.com.
Berikut daftar gaji baru PPPK sesuai Perpres 11 Tahun 2024:
1. Golongan I, masa kerja 0 tahun Rp 1.938.500
2. Golongan II, masa kerja 3 tahun Rp 2.116.900
3. Golongan III, masa kerja 3 tahun Rp 2.206.500
4. Golongan IV, masa kerja 3 tahun Rp 2.299.800
PNS & PPPK semringah karena gaji baru ditambah rapelan kenaikan gaji sudah masuk rekening. Alhamdulillah, Cek daftar kenaikannya.
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini