PNS Terima Parcel Termasuk Pelanggaran Berat

PNS Terima Parcel Termasuk Pelanggaran Berat
PNS Terima Parcel Termasuk Pelanggaran Berat
Ana menuturkan, terkait parcel, sudah dilarang sejak beberapa tahun yang lalu. Jika memang ada indikasi dan laporan terkait pemberian hadiah akan di proses. Aturan ini juga mengikat bagi pimpinan SKPD sekelas kepala dinas.

Jika kepala dinas memberi parcel kepada anak buahnya, maka pimpinan kepala dinas, dalam hal ini walikota dan sekda, berwenang melakukan penindakan. “Jadi jenjangnya pimpinan yang melakukan sangsi setelah dilakukan proses penyelidikan,” jelasnya.

Terpisah, Pelaksana harian (Plh) Sekda Kota Bogor Ade syarif mengultimatum, jika ditemukan ada praktik bagi-bagi parcel, BKPP harus segera bertindak. “Saya harapkan tidak adalah pemberian-pemberian seperti itu,” tandasnya.

Menilik aturan di pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar Presiden atau Ketua DPR atau Ketua DPD atau Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Ketua MA untuk melarang pejabat negara dan pejabat pemerintah di jajaran instansinya menerima parsel dari bawahan, rekan kerja dan atau rekanan atau pengusaha dalam bentuk apapun.

BOGOR- Bagi-bagi parcel atau bingkisan menjelang lebaran sudah menjadi tradisi tahunan. Namun tradisi ini tak berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News