Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu

Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
ASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Merespons hal tersebut, Guru Besar Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Agus Pramusinto menilai wacana perubahan dalam revisi UU ASN terkait kewenangan mutasi atau rotasi jabatan ASN pada tingkat eselon II ke pemerintah pusat tidak menyelesaikan persoalan pelanggaran netralitas ASN.

"JPT (jabatan pimpinan tinggi) pertama akan ditarik ke pusat itu tidak menyelesaikan apa pun," kata Agus yang hadir secara daring dalam diskusi Forum Legislasi tersebut.

Sebab, kata dia, kerap kali permasalahan justru terletak pada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan bukan ASN perseorangan.

"Yang bermasalah itu PPK-nya. Ketika dia menjadi pegawai pusat, PPK juga masih bisa main-main," ucap mantan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu.

Dia juga menyoroti ihwal mobilisasi ASN yang dilakukan oleh kepala daerah, di mana sekalipun wacana perubahan revisi UU ASN di atas diterapkan maka yang tetap dirugikan ialah ASN.

"Yang penting adalah apakah ketika kepala daerah itu memobilisasi ASN, itu ada sanksi yang serius atau enggak. Kalau tidak ada, maka yang akan jadi korban terus-menerus adalah para ASN," tuturnya.

Untuk itu, dia menyarankan apabila UU ASN hendak direvisi kembali oleh DPR RI maka hendaknya mengembalikan semangat penguatan KASN sebagai lembaga independen yang mengawasi ASN dan pelaksanaan meritokrasi birokrasi.

Adapun KASN yang awalnya dibentuk pada 2014 kini telah bubar dengan direvisinya UU ASN pada tahun 2023.

Para PNS dan PPPK harus mengetahui poin-poin perubahan apa saja yang diwacanakan dalam revisi UU ASN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News