Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
Rabu, 23 April 2025 – 07:59 WIB

ASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
4. Deputi di lembaga non-kementerian (seperti di BKN, KemenPANRB)
5. Staf ahli menteri
6. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (revisi UU)
7. Kepala Dinas di provinsi maupun kabupaten/kota (Kadis Pendidikan, Kesehatan, PU, dan lain-lain)
8. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota (Sekda Kab/Kota)
9. Kepala Biro di kementerian
10. Direktur di bawah Dirjen
Meski begitu, tidak semua jabatan ASN bisa diintervensi langsung oleh presiden.
Para PNS dan PPPK harus mengetahui poin-poin perubahan apa saja yang diwacanakan dalam revisi UU ASN.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak