Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main

jpnn.com - MATARAM – Hingga saat ini masih ada jutaan honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Sebagian di antaranya sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2.
Sebagian dari honorer yang lulus seleksi PPPK tahap 1 sudah diangkat menjadi ASN.
Dalam setiap acara penyerahan SK PPPK, kepala daerah senantiasa menyampaikan pesan agar mereka bekerja lebih serius karena sudah berstatus ASN.
Nah, kasus yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), ini bisa menjadi Pelajaran berharga bagi para PPPK di seluruh Indonesia. Bahwa meski sudah berstatus ASN, seorang PPPK bisa juga dipecat di tengah jalan, saat masa kontrak kerjanya belum habis.
Seorang guru sekolah dasar berstatus ASN PPPK di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, berinisial AS, dipecat karena melalaikan tugas.
"Oknum guru PPPK itu dipecat karena tidak menjalankan tugas selama 100 hari kerja berturut turut, yang dibuktikan dengan absensi sekolah," kata Kepala Bidang Penegakan Disiplin pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur Ahmad Sazali di Lombok Timur, Senin (21/4).
"Oknum guru PPPK itu mengajar di salah satu SDN di wilayah Kecamatan Terara. SK pemecatannya ditandatangani oleh Bupati Lombok Timur H Haerul Warisin," sambungnya.
Kasus yang dialami seorang guru PPPK ini sempat viral di media sosial, semoga menjadi pelajaran berharga.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak