Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main

SK pemecatan oknum PPPK yang ditandatangani Bupati Lombok Timur Haerul Warisin dengan stempel basah ini viral di media sosial.
Guru PPPK tersebut dipecat lantaran melalaikan tugasnya sebagai pengajar.
Sebelum SK pemecatan diterbitkan, permasalahan ini sempat dimediasi pihak UPTD dengan pihak sekolah.
Namun, yang bersangkutan tak pernah datang, sehingga proses pemecatan dilakukan pemerintah daerah.
Pemecatan dilakukan sesuai Undang-Undang ASN dan perjanjian kerja yang dibuat saat yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK.
"Pemecatan dilakukan sesuai dengan aturan," katanya.
Sementara itu, Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur Yulian Ugi Listianto mengatakan bahwa oknum guru PPPK yang dipecat tersebut tidak menjalankan tugas selama 100 hari berturut-turut.
"Sebelum dipecat pernah dimediasi dengan pihak sekolah agar yang bersangkutan masuk menjalankan tugasnya sebagai seorang guru. Namun, tidak pernah dijalankan, sehingga SK pemecatan terbit," katanya.
Kasus yang dialami seorang guru PPPK ini sempat viral di media sosial, semoga menjadi pelajaran berharga.
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu