Poin Utama KMA Nomor 719 Tahun 2020, Jemaah dan Penyelenggara Ibadah Umrah Harus Tahu
5. PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441H yang membatalkan keberangkatannya.
Ketentuan Lain-Lain
1. Dalam hal jemaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.
2. Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut:
a. mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan; atau
b. mengajukan pembatalan keberangkatan.
3. Bagi Jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.
4. Pengembalian biaya umrah sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.
Keputusan Menag tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah mengatur beberapa poin penting untuk jemaah maupun PPIU.
- Kemenag Bakal Gelar Pengukuran Sejuta Arah Kiblat, Siap Pecahkan Rekor MURI
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Pentingnya Vaksin Sebelum Umrah, Jaga Diri dari Penyakit Menular
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Ini Daftar Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024
- Akhirnya, Sebanyak 3.641 Kuota Usulan Formasi Penghulu 2024 Disetujui KemenPAN RB