Poin Utama KMA Nomor 719 Tahun 2020, Jemaah dan Penyelenggara Ibadah Umrah Harus Tahu
Senin, 02 November 2020 – 23:05 WIB

Ilustrasi jemaah umrah Indonesia. Foto: dok pribadi for jpnn
5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.(esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Keputusan Menag tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah mengatur beberapa poin penting untuk jemaah maupun PPIU.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- GIM Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Program Peduli Thalassaemia
- Dewi Gita Ceritakan Keajaiban Air Zam Zam yang Dialami Sang Putri saat Umrah
- Pengalaman Pertama Dewi Gita Umrah Ajak Putri Semata Wayangnya, Bisa Saling Tukar Baju
- Jalani Umrah, Denada Berdoa Minta Kesehatan untuk Putrinya & Soal Ini
- Berdoa Minta Jodoh, Denada: Kepengin Kalau Boleh