Polair Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bola Lampu
"Pemilik dan pemesannya masih dalam penyelidikan. Yang jelas tindakan tersangka sudah merugikan negara," tegas Arsyad.
Dengan maraknya penyelundupan, sambung Arsyad, pihaknya akan memperketat pengawasan di laut. Termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai, Kakanpel serta Angkatan Laut.
Sementara itu, Kasi Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Nur Hayeen mengatakan tersangka melanggar perizinan pengangkutan barang dalam kawasan FTZ.
"Setiap barang yang keluar ke Batam harus ada izin. Dan barang (lampu dan kipas) sama sekali tak memiliki izin," ujarnya.
Dalam kasus ini, Suryadi dijerat pasal 102 UU RI nomor 17 tahun 2007 tentang kepabeanan serta pasal 65 UU RI nomor 20 tahun 2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian. (opi/ray/jpnn)
BATUAJI - Upaya penyelundupan 531 kotak yang berisikan ribuan bola lampu ilegal berhasil digagalkan Satuan Polisi Air Polresta Barelang di perairan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan