Polair Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bola Lampu

Polair Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bola Lampu
Petunias Polair Polresta Barelang saat ekspose perkara kasus penyelundupan bola lampu ilegal di Batam, Keri. Foto: batamos/jpg

jpnn.com - BATUAJI - Upaya penyelundupan 531 kotak yang berisikan ribuan bola lampu ilegal berhasil digagalkan Satuan Polisi Air Polresta Barelang di perairan Pulau Ngenang, Batam, Kepulauan Riau. 

Bola lampu merek Visalux ini diangkut menggunakan pompong melalui pelabuhan tikus di wilayah Punggur.

Rencananya bola lampu ini di selundupkan ke Tanjunguban. Dalam pompong itu, polisi turut mengamankan puluhan kotak berisikan kipas angin dan 42 kotak berisikan bola lampu tak memiliki Standar Nasiomal Indonesia (SNI). 

Kasatpol Air Polresta Barelang, Iptu Arsyad Riyandi mengatakan penangkapan penyelundupan ini dilakukan pada Kamis (9/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Selain barang bukti, pihaknya mengamankan seorang nahkoda bernama Suryadi.

"Saat melintas di perairan Ngenang, kita lakukan pemeriksaan terhadap pompong ini. Ternyata, nahkoda tanpa mengantongi izin atau dokumen," ujar Arsyad di Dermaga Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam Tanjunguncang, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (12/9).

Arsyad menjelaskan tersangka mengelabui petugas patroli dengan sengaja berlayar pada sore hari. Suryadi sempat mengaku tak membawa barang angkutan.

"Tersangka sengaja mengubah modus operandinya. Tapi kita lakukan pemeriksaan dan buka terpal pompong. Dan didapatkan barang bukti," terangnya.

Dari pengakuan Suryadi, barang ilegal itu di beli di Batam dengan nilai mencapai Rp 300 juta. Barang itu dipesan oleh seorang pengusaha di Bintan. 

BATUAJI - Upaya penyelundupan 531 kotak yang berisikan ribuan bola lampu ilegal berhasil digagalkan Satuan Polisi Air Polresta Barelang di perairan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News