Polairud Gerak Cepat, Hasilnya Luar Biasa
Rabu, 31 Maret 2021 – 13:28 WIB

Tim Patroli Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra saat menyita 400 jerigen BBM jenis minyak tanah diduga ilegal di Perairan Labengki, Kecamatan Tinobu, Konawe Utara, Senin (29/3). Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Sultra
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. (antara/jpnn)
Untuk mengelabui petugas, barang bukti itu ditutup menggunakan terpal berwarna biru.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Pertamina Resmi Tutup Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025, Suplai BBM-LPG Lancar
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite
- Blending BBM Tindakan Legal Selama Mengikuti Izin dan Standar Mutu