Polda Aceh Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Investasi Ilegal ke JPU  

Polda Aceh Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Investasi Ilegal ke JPU  
Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh menerima pelimpahan tahap dua perkara investasi ilegal Rp164 miliar, di Banda Aceh, Kamis (15/7/2021). ANTARA/HO-Humas Kejati Aceh

Adapun barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Aceh berupa sejumlah mobil mewah.

Yakni, masing-masing satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, Honda Civic Turbo, Toyota Rush, Toyota Fortune. Selain itu, ada juga 856 barang bukti lainnya.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Juncto Pasal 372 Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP serta Pasal 2 Ayat 1 Huruf g Juncto Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. (antara/jpnn) 

Polda Aceh melakukan pelimpahan tahap dua perkara investasi ilegal. Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri, berinisial S dan SHA. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News