Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu-Sabu Asal Riau
Rabu, 17 Juli 2024 – 20:55 WIB

Poldan Banten bersama Polres Cilegon mengungkap kasus penyelundupan sabu-sabu. Dok: Humas Polri.
Dengan penjegalan peredaran sabu senilai Rp30 miliar tersebut dapat menyelamatkan 312.000 jiwa.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” kata dia. (cuy/jpnn)
Polda Banten menggagalkan aksi penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram asal Riau.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya