Polda Bengkulu Ringkus Dua Pemuda saat Transaksi Narkoba

Polda Bengkulu Ringkus Dua Pemuda saat Transaksi Narkoba
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - BENGKULU – Polda Bengkulu akhirnya menetapkan dua pemuda yang ditangkap saat transaksi narkoba, Sabtu dinihari (9/4) sebagai tersangka. Sebelumnya keduanya ditahan 3 kali 24 jam guna untuk pemeriksaan.

Masing-masing tersangka An (23) yang diciduk itu adalah seorang tukang service air conditioner (AC) warga Kelurahan Lingkar Barat dan Ad (32) warga Pasar Minggu, marketing di salah satu dealer Honda Motor di Kota Bengkulu. 

“Dit Narkoba menetapkan tersangka setelah dilakukan penyidikan dan penahanan selama tiga hari. Mereka terbukti sebagai pemilik barang haram tersebut. Saat ini kedua tersangka masih diamankan untuk proses pemberkasan perkara dan pengembangan,” ujar Kasubid Penmas Humas Polda Bengkulu, Kompol. Mulyadi.

Sebelumnya kedua pemuda tersebut ditangkap warga di Gang Kita RT 10 RW 5 Kelurahan Jalan Gedang. Bermula dari warga menemukan benda mirip narkoba jenis sabu di pinggir jalan gang tersebut. 

Ini merupakan modus transaksi narkoba. Warga bersama polisi yang awalnya bingung atas kepemilikan barang tersebut. Namun, melalui pengintaian akhirnya dua pemuda menjemput barang haram itu. "Tak lama, kemudian kedua tersangka diamankan dan langsung digelandang ke Mapolda Bengkulu," tutupnya.(cuy/ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News