Polda Jabar Bongkar Kasus Besar Terkait Ratusan Ribu Produk Berharga Miring

Polda Jabar Bongkar Kasus Besar Terkait Ratusan Ribu Produk Berharga Miring
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus, Jumat (23/4). Foto: diambil dari radarbandung

DH diketahui membeli produk itu dari dua orang yang disebut sebagai Yuli dan Boy, seharga Rp 300 juta. Dari pihak pertama, Yuli dan Boy membelinya cuma Rp 25 juta.

“Seharusnya, barang-barang tersebut dimusnahkan sesuai SOP-nya. Namun, faktanya barang-barang ini disampaikan bahwa itu disposal, tetapi ternyata barang-barang tersebut diperjual-belikan,” katanya.

Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa 18 orang.

Sejauh ini baru DH yang sudah ditetapkan tersangka setelah dinilai melanggar UU No. 18/2021 tentang Pangan, pasal 141 dan pasal 143, dengan ancaman penjara dua tahun dan denda paling tinggi Rp 2 miliar.

Selain itu, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 3 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda paling tinggi Rp 1,5 miliar.

Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat, Ares Salim, yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, membenarkan bahwa produk yang diperjualbelikan tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu.

“Setelah dilihat dari fisik makanan olahan dan farmasi ini tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu. Setelah dilakukan pengecekan, selain makanan dan minuman rusak, terjadi juga pembersihan label kadaluarsa sehingga tersangka sudah memenuhi unsur dalam pelanggaran,” katanya. (muh)

Polda Jabar telah menetapkan satu tersangka setelah memeriksa 18 orang dalam kasus ini.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News