Polda Jabar Hanya Menahan 10 Orang dari 89 Karyawan Pinjol yang Diciduk di Yogyakarta
Minggu, 17 Oktober 2021 – 12:05 WIB
Dalam kasus ini polisi menerapkan Pasal 48 Jo. Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo. Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Jawa Barat menahan 10 dari 89 karyawan jasa pinjaman online yang sebelumnya diciduk dari Yogyakarta.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat
- OJK Turunkan Bunga, Pinjol Masih Menyusahkan Masyarakat?
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
- Pembakar Mobil Caleg dari PKB Berjumlah 3 Orang