Polda Jabar Hanya Menahan 10 Orang dari 89 Karyawan Pinjol yang Diciduk di Yogyakarta

Polda Jabar Hanya Menahan 10 Orang dari 89 Karyawan Pinjol yang Diciduk di Yogyakarta
Puluhan karyawan perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal dikumpulkan di Masjid Polsek Bulaksumur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu malam. (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

Setelan menjalani pembinaan beberapa saat, puluhan karyawan itu diperbolehkan mengambil kembali kendaraan masing-masing yang sebelumnya diamankan di Polsek Bulaksumur.

Neko juga mengimbau masyarakat agar tak gegabah memilih jasa pinjaman online, apalagi yang berstatus ilegal.

"Kalau melakukan peminjaman ya sebisa mungkin jangan memakai pinjaman online apalagi yang ilegal karena itu bisa disalahgunakan oleh pihak lain," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan sebanyak 86 orang karyawan perusahaan penyedia jasa pinjaman online ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Kamis (14/10) malam.

Puluhan orang karyawan diamankan. Baik yang berposisi sebagai operator atau debt collector, HRD, dan manajer.

Mereka dibawa ke Polda Jabar bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (15/10) dini hari.

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta itu.

"Sampai saat ini, debt collector-nya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Roland Ronaldy di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/10).

Polda Jawa Barat menahan 10 dari 89 karyawan jasa pinjaman online yang sebelumnya diciduk dari Yogyakarta.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News