Polda Jabar Hanya Menahan 10 Orang dari 89 Karyawan Pinjol yang Diciduk di Yogyakarta

Polda Jabar Hanya Menahan 10 Orang dari 89 Karyawan Pinjol yang Diciduk di Yogyakarta
Puluhan karyawan perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal dikumpulkan di Masjid Polsek Bulaksumur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu malam. (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

Mereka bukan hanya warga asli Yogyakarta, sebagian merupakan warga luar daerah seperti Semarang dan Klaten, Jawa Tengah.

"Rata-rata mereka walaupun domisili di Yogyakarta tetapi (berstatus) pendatang," katanya.

Sebelum diizinkan pulang ke kediaman masing-masing, mereka dikumpulkan di Masjid Polsek Bulaksumur untuk diberikan pembinaan.

Mereka diarahkan agar ke depan lebih selektif memilih pekerjaan.

Jika pekerjaan yang dipilih berkaitan dengan jasa peminjaman dana, maka upaya penagihannya perlu menggunakan rasa.

"Kalau simpan pinjam kalau orang meminjam itu yang menagih harus pakai rasa."

"Jangan istilahnya dengan marah-marah karena dampaknya pun banyak yang depresi, bahkan sampai ada yang bunuh diri."

"Itu supaya tidak terulang. Kami kasih arahan, pembinaan seperti itu," katanya.

Polda Jawa Barat menahan 10 dari 89 karyawan jasa pinjaman online yang sebelumnya diciduk dari Yogyakarta.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News