Polda Jabar Segera Panggil Habib Rizieq, Muchsin Alatas Tak Hadir

Polda Jabar Segera Panggil Habib Rizieq, Muchsin Alatas Tak Hadir
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat akan memanggil Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jumat (13/11) lalu, yang diduga terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pihaknya akan memanggil Rizieq Shihab untuk mencari titik terang dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

"Rizieq Shihab pasti akan dipanggil oleh penyidik untuk klarifikasi, jadi alur permasalahannya akan jelas," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Sabtu (21/11).

Erdi mengatakan, Habib Rizieq akan diminta klarifikasinya mengenai keterkaitan dirinya dengan lokasi acara peletakan batu pertama di Megamendung, atau dirinya hanya sebatas diundang oleh panitia penyelenggara.

Untuk waktu pemanggilan Habib Rizieq, menurut dia, akan diagendakan setelah pemeriksaan awal selesai.

Pasalnya, masih ada sejumlah pihak yang belum hadir untuk memberi klarifikasinya ke petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Pihak yang belum hadir itu yakni Bupati Bogor Ade Yasin karena terkonfirmasi COVID-19, serta Ketua RW setempat karena sakit, dan pihak penyelenggara acara Habib Muchsin Alatas.

Namun, kata Erdi, Muchsin tidak hadir tanpa adanya keterangan.

Selain itu, menurut dia, polisi juga mengundang seorang lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara, yakni Ustadz Asep Agus Sofyan.

Keempat orang tersebut, kata Erdi, direncanakan bakal dipanggil Selasa (24/11).

Sebelumnya, polisi juga sudah memeriksa Sekda Bogor, Kepala Satpol PP Bogor, Camat Megamendung, dan sejumlah orang lainnya.

Dari pemeriksaan itu, menurut dia, acara di Megamendung, Bogor yang menyebabkan kerumunan itu tidak memiliki izin.

Polda Jabar mengagendakan untuk memanggil Habib Rizieq terkait kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News