Polda Jabar Sita Barang Bukti dari 5 Tersangka Ormas PP dan Grib Jaya
Jumat, 17 Januari 2025 – 16:50 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast (kedua kiri) didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman (kedua kanan) dalam ekspose kasus penyerangan markas Pemuda Pancasila di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (16/1/2025) malam. Foto: sources for jpnn
“Kami akan mendalami peran masing-masing, apakah hanya ikut hadir atau turut serta melakukan tindak pidana," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Para tersangka kasus bentrokan Ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Grib Jaya di Bandung terancam penjara tujuh tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Diultimatum Ormas GRIB, Dedi Mulyadi Merespons Begini
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Kecam Aksi Barbar Pembakaran Mobil Polisi, GRIB Jaya Minta Pelaku Ditangkap
- Ada yang Mau Membunuh Kang Dedi Mulyadi, Polda Jabar Siap Turun Tangan
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna