Polda Jabar Tetapkan Oknum Perwira Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan di Subang
Selasa, 10 September 2024 – 17:36 WIB

Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Subang. Foto: dokumentasi Kejati Jabar
Selain itu, nama oknum anggota Polri tersebut sebetulnya sudah mencuat sejak Desember 2023, tetapi menunggu pembuktiannya di sidang Yosep.
“Sejak Desember, ada laporan T ini lakukan perintangan, yang laporkan dia penyidik yang memproses kasus ini,” tuturnya.
“Dengan berjalannya persidangan kami sangat yakin dia lakukan perintangan, sehingga kami tetapkan tersangka," lanjutnya.
Lebih lanjut, kepada tersangka T pun tidak dilakukan penahanan karena tuntutan hukumannya di bawah lima tahun alias sembilan bulan penjara.
“Tidak, tetapi untuk jabatannya secara Kanit Resmobs udah diturunkan menjadi Bhabinkamtibmas,” tandasnya.(mcr27/jpnn)
Ini dasar polisi tetapkan tersangka oknum perwira dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan subang.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ada yang Mau Membunuh Kang Dedi Mulyadi, Polda Jabar Siap Turun Tangan