Polda Jabar Tetapkan Oknum Perwira Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan di Subang

jpnn.com, SUBANG - Seorang oknum perwira Polres Subang berinisial T resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Oknum polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka perihal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka terhadap oknum polisi ini dilakukan setelah terungkap dalam persidangan Yosep Hidayah di Pengadilan Negeri (PN) Subang, beberapa waktu lalu.
“Dari hasil pemeriksaan terungkap ada dugaan perintangan penyidikan, hasil persidangan terungkap juga ada tersangka T (peran),” kata Jules di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (10/9/2024).
Karena harus menunggu persidangan, Jules menyebut penetapan T membutuhkan waktu cukup lama.
“Makanya agak lama tetapkan tersangka T ditetapkan,” ujarnya.
“Mengapa sekarang? Karena sebelumnya kami tuntaskan kasus Yosep dahulu sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain,” sambungnya.
Menurut Jules, penetapan tersangka oknum anggota tersebut juga dilakukan berdasarkan laporan dari penyidik.
Ini dasar polisi tetapkan tersangka oknum perwira dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan subang.
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ada yang Mau Membunuh Kang Dedi Mulyadi, Polda Jabar Siap Turun Tangan
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi