Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 500 Gram Sabu-sabu

Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 500 Gram Sabu-sabu
Kurir narkoba sebanyak 500 gram sabu-sabu ditangkap polisi di Jambi. Foto: jambieskpres/jpg

Saat ditanya nilai sabu yang dibawa tersangka, Eka menyebutkan sekitar Rp 600 juta. Sementara, upah tersangka membawa barang haram itu Rp 5 juta.

"Sekarang kasus ini masih kita kembangkan," jelasnya. (pds)


Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, kembali menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News