Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 500 Gram Sabu-sabu

Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 500 Gram Sabu-sabu
Kurir narkoba sebanyak 500 gram sabu-sabu ditangkap polisi di Jambi. Foto: jambieskpres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, kembali menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu dari Aceh. Satu tersangka bernama Abdullah Adam, 42, berhasil diamankan.

Dari tangan warga Desa Utamong, Kecamatan Lhoong, Provinsi Aceh, polisi menyita 500 gram sabu-sabu.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur, KM 88 Dusun Mudo, Kecamatan Merlung, Tanjab Barat, 25 April 2018.

“Tersangka membawa sabu dari Aceh dengan tujuan Jakarta. Sabu dikirimkan dari seorang bandar di Aceh yang kini masih dalam penyelidikan,” ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta, seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Eka menjelaskan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket sabu dari Aceh. Kurir menumpang bus.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diketahui tersangka berpindah menggunakan travel. Pasalnya, saat transit di Kota Jambi tersangka kehabisan bus.

Anggota kemudian bergerak dan setop mobil Travel Indah Karya BH 7091 JU di Jalan Lintas Timur, KM 88.

“Saat penggeledahan, ditemukan setengah Kg sabu yang disembunyikan tersangka di dalam plastik bungkusan asam jawa,” jelasnya.

Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, kembali menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News