Polda Jambi Tetapkan 18 Tersangka Pengeboran Minyak Ilegal
Minggu, 22 Juli 2018 – 18:52 WIB
Barang bukti secara keseluruhan yang diamankan, minyak mentah 44,2 ton, bensin olahan 6,24 ton dan minyak tanah olahan 21,74 ton.
Minyak dari kegiatan illegal tersebut dijual kepada seseorang dari Provinsi Sumatera Selatan. “Ada penampungnya. Dijual ke daerah Sekayu,” bebernya. (pds)
Barang bukti secara keseluruhan yang diamankan, minyak mentah 44,2 ton, bensin olahan 6,24 ton dan minyak tanah olahan 21,74 ton.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sumur Minyak Ilegal Harus Ditutup dan Diberantas Penadahnya
- Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Senang Punya Bupati Seperti Ini
- Ekspedisi Batanghari 2023 Mendekatkan Kembali Masyarakat pada Peradaban Sungai
- Kronologi Suami Sontoloyo Menyiram Istri dengan Bensin, Lalu Menyulut Api, Innalillahi
- Istri Tewas Dibakar Suami di Jambi, Motifnya Bikin Kepala Bergeleng
- Tanoto Foundation Dukung Pemda Tingkatkan Kualitas Pendidikan Dasar, Cegah Stunting