Polda Jambi Tetapkan 18 Tersangka Pengeboran Minyak Ilegal

Polda Jambi Tetapkan 18 Tersangka Pengeboran Minyak Ilegal
Salah satu sumur minyak ilegal yang beroperasi di Batanghari, Jambi. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, turun tangan dalam mengungkap kasus pengeboran minyak secara ilegal yang terjadi di Desa Pompa Air dan Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Bahkan, dalam beberapa bulan terakhir sudah 18 orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka. Hal ini disampaikan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Fachrurrozi.

“Kita tidak tinggal diam. Dari periode Januari sampai Juli 2018 sudah 18 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum,” ujar Kompol Fahrurrozi, kepada wartawan saat pres release di Mapolda Jambi, Jumat (20/7).

Menurutnya, para tersangka yang diamankan baik dari hulu produksi, pengangkutan hingga ke penjualan. Kasus ini ada yang sudah P21 dan tahap II. “Ada juga dua perkara masih dalam proses,” katanya.

Terbaru, kata Dia, pada 19 Juli 2018 sekitar pukul 15.30 WIB pihaknya mendapat laporan kembali adanya kegiatan pengeboran minyak secara ilegal di daerah Kabupaten Batanghari. Anggota yang turun langsung mengamankan 4 orang.

“Dari 4 orang itu, setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman 2 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Keduanya tersebut merupakan operator dalam pengeboran ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah alat pengeboran manual, diantaranya sepeda motor yang sudah dimodifikasi sebagai penarik tambang.

“Kasus ini kita kembangkan, mulai dari sumbernya dana maupun pemilik lahannya,” sebutnya.

Barang bukti secara keseluruhan yang diamankan, minyak mentah 44,2 ton, bensin olahan 6,24 ton dan minyak tanah olahan 21,74 ton.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News